BIMA, KOMPAS.com - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, menangkap dua orang pelajar berinisial SR (16) dan DS (16), pada Minggu (25/9/2022) sekitar pukul 00.50 dini hari.
SR dan DS, ditangkap polisi lantaran menganiaya seorang remaja bernama Muhamad (19). Korban ditikam menggunakan busur panah hingga menderita luka tusuk serius pada bagian kepala.
Baca juga: Hendak Tikam Polisi, Pencuri Sapi di Sumba Timur Dihadiahi Timah Panas
"SR dan DS ditangkap karena ada laporan penganiayaan dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.
Rayendra menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban tengah mengantar pulang pacarnya menggunakan sepeda motor. Sampai di Terminal Jatibaru, korban dicegat oleh SR dan DS lalu ditikam menggunakan busur panah pada bagian kepalanya.
Usai melancarkan aksinya pelaku langsung kabur, sementara korban dibawa warga ke puskesmas setempat untuk menjalani perawatan.
"Korban diberhentikan dan langsung ditikam salah satu pelaku menggunakan busur panah yang mengenai kepalanya," ujar Rayendra.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap SR dan DS di rumah masing-masing.
Mereka kini ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota berikut barang bukti berupa busur panah yang dipakai menikam korban. Polisi hingga kini belum mengungkapkan motif kedua pelaku tersebut.
"Pelaku diamankan di polres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rayendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.