Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SD Negeri di Pontianak Disegel Ahli Waris Tanah, Pemkot Lapor Polisi

Kompas.com - 19/09/2022, 23:51 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan membuat laporan polisi terkait penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 41 Kecamatan Pontianak Utara, oleh warga yang mengaku ahli waris tanah.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kendati ahli waris mengeklaim gugatan atas tanah tersebut telah inkrah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, namun eksekusi lahan tidak bisa dilakukan secara pribadi.

"Tidak boleh semena-mena melakukan penyegelan, karena eksekusi harus melalui pengadilan," kata Edi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Warga Mengaku Ahli Waris Tanah Menyegel Sekolah Dasar Negeri di Pontianak

Terkait hal tersebut, Edi telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak untuk membuat laporan polisi atas dugaan mengganggu ketertiban fasilitas publik.

"Kita laporkan ke polisi. Urusannya tidak bisa semena-mena, harus ada proses," ucap Edi.

Edi menegaskan, secepatnya segel akam dibuka untuk memastikan proses belajar mengajar tetap dilakukan.

“Sekolah tersebut sudah masuk aset Pemkot Pontianak, kita akan segerakan harus dibuka segelnya," tutup Edi.

Baca juga: Sedang Bekerja, Tukang Bangunan Malah Berbuat Cabul terhadap 3 Siswa SD di Purwokerto
Sebelumnya, warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah menyegel Sekolah Dasar Negeri 41, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Selain memasang rantai gembok di pagar, pihak ahli waris juga membentangkan spanduk, serta mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang membuka segel tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, M Atief Eko Paragawan mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan hingga hari ini tidak ada ganti rugi atas lahan seluas 1.200 meter per segi dari Pemkot Pontianak.

Menurut Arief, penyegelan ini bukan kali pertama, sebelumnya tahun 2020 juga dilakukan hal yang sama.

"Agar tidak salah paham, kami jelaskan bahwa perkara ini sejak tahun 1976, di mana tidak pernah ada ganti rugi dari Pemkot Pontianak," kata Arief kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Arief menerangkan, pihaknya juga telah mengajukan gugatan sejak tahun 2020 hingga ke Mahkamah Agung.

"Putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan ahli waris," tegas Arief.

Bahkan, terang Arief, pihaknya sudah dua kali berupaya bertemu dengan Wali Kota Pontianak namun tidak diterima.

Arief mengaku, pernah ada jawaban dari Pemkot Pontianak, di mana ahli waris ditawarkan tukar guling lahan. Namun ketika dilakukan pengecekan lahan itu sudah dikuasai pihak lain.

"Jadi hingga hari ini belum ada ganti rugi dari Pemkot,"sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com