Dirinya berharap, dengan adanya klarifikasi, persoalan tersebut segera selesai.
Sementara itu, kuasa hukum Meldy Hagur, Gabriel Kou, menyampaikan bahwa semua yang disampaikan kontraktor atas nama Ardianus Fridus di media tidak benar.
Ia menerangkan, pada tanggal 28 Juli, Meldi dan Bupati menjalani kegiatan di Jakarta dan pulang tanggal 29 Juli.
Baca juga: Sempat Minum Miras Bersama, Pria di NTT Aniaya Seorang Kakek
"Semua bukti pembelian tiket ada. Jadi semua yang disampaikan Anus itu tidak benar,” jelasnya.
Kasus dugaan suap proyek APBD Kabupaten Manggarai, NTT, menyeret nama istri bupati Manggarai, Meldy Hagur Nabit.
Meldy Hagur Nabit diduga menggunakan kata sandi 50 kilogram kemiri untuk meminta fee proyek APBD tahun 2022 kepada seorang kontraktor asal Kecamatan Lelak, Adrianus Fridus melalui THL Dinas PUPR Manggarai, Rio Senta.
Adrianus mengaku, dirinya telah menyetorkan uang fee proyek APBD Manggarai sebesar Rp 50 juta ke Toko Monas melalui seorang pelayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.