JAYAPURA KOMPAS.com - Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi dan Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menemui keluarga korban mutilasi di kilometer 11, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Mimika, Papua, Jumat (9/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban sempat menyampaikan tuntutan mereka kepada Kapolres dan Dandim Mimika.
"Pihak keluarga berharap kasus ini diusut dengan tuntas," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra melalui pesan singkat, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Setelah Diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, Bupati Mimika Dibawa ke Jakarta
Kedatangan kedua pejabat kepolisian dan TNI tersebut, sambung Gede, dilakukan untuk menjaga hubungan baik antara dua intistusi tersebut dengan masyarakat.
Menurut dia, pihak keluarga korban mutilasi menyambut baik kehadiran dirinya beserta Dandim Mimika dan mau diajak berkomunikasi.
Pihak keluarga memastikan tidak akan ada upaya aksi balasan atas kasus mutilasi yang menimpa keluarga mereka.
"Pihak keluarga mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kita bersama-sama menjaga stabilitas keamanan tetap kondusif," tutur Gede.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Mimika Direncanakan oleh 12 Orang, Dilakukan oleh 10 Orang
Sedangkan Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey mengaku telah menemui keluarga korban pada 3 September 2022.
Dalam pertemuan tersebut keluarga korban menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada Komnas HAM, di antaranya adalah mengenai status para korban.
"Keluarga korban menyatakan bahwa empat orang tersebut warga sipil biasa dan tidak berafiliasi dengan KKB," kata Fritz.
Baca juga: Mamberamo Raya Papua Diguncang 4 Gempa Tektonik, Tak Berpotensi Tsunami
Selain itu, keluarga korban juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus ini untuk diselesaikan dengan mekanisme hukum.
Mereka berharap Komnas HAM mendorong percepatan penyelesaian kasus tersebut.
Menurut Frits, poin terpenting yang disampaikan pihak keluarga korban adalah mengenai komitmen mereka untuk ikut menjaga situasi keamanan di Mimika tetap kondusif.
"Keluarga juga menyatakan komitmen tidak akan melakukan pembalasan, kita ingat dalam tradisi masyarakat adat ada tradisi pembalasan dan mereka menyatakan tidak akan melakukan pembalasan," tuturnya.
Baca juga: Pangdam Ungkap Peran 6 TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika, 2 di Antaranya Perwira
Sebelumnya, polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.
Modus kejahatannya adalah, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.
Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka. Dari kasus tersebut polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.
Selain itu, ada enam anggota TNI berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, juga dijadikan tersangka.
Baca juga: Bupati Mimika Ditangkap KPK, Ini Langkah Polda Papua Antisipasi Gangguan Keamanan
Kemudian ada dua anggota TNI lain yang juga diperiksa karena diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut.
Kasus mutilasi tersebut juga sudah mendapat perhatian Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, hingga Komisi I DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.