Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 15 Tahun di Lampung Diperkosa Lalu Dibunuh, Pelaku Aniaya Korban dengan Pecahan Kaca

Kompas.com - 07/09/2022, 19:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - IT (15), siswi SMP asal Dusun Kamulyan, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditemukan tewas di perkebunan karet pada Selasa (6/9/2022) pagi.

Mayat IT pertama kali ditemukan penderes karet pada pukul 06.00 WIB dengan luka parah di bagian leher.

Dari keterangan polisi, IT ternyata meninggalkan rumah sejak Senin (5/9/2022) malam. Terakhir kali ia pamit ke keluarga untuk beli kerupuk.

Dari keterangan warga, IT terlihat berboncengan dengan lelaki mengendara motor ke arah Dusun Kalirejo.

Baca juga: Pamit Beli Kerupuk Malam Hari, Siswi SMP Ditemukan Tewas di Kebun Karet

Dibunuh dan diperkosa tetangga sendiri

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni KRS (21) yang tak lain tetangga korban.

Senin malam, KRS menghubungi korban dan mereka bertemu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu IT pamit ke keluarga membeli kerupuk di warung dekat rumahnya di Pesawaran, Lampung.

KRS kemudian mengajak IT ke arah perkebunan karet. Di lokasi tersebut pelaku menbujuk korban agar mau diajak berhubungan seks.

Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Lampung Ternyata Tetangganya, Leher Korban Dilukai Pecahan Botol

Korban kemudian diperkosa oleh pelaku. Setelah itu pelaku berniat mengambil ponsel milik korban. Ia pun memaksa korban menyerahkan ponselnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan korban menolak memberikan ponselnya.

Saat itu pekaku terus memaksa dan menganiaya korban. Berdasarkan barang bukti dan pengakuan pelaku, bocah 15 tahun itu dijerat dengan ikat pinggang miliknya sendiri.

Lalu pelaku mengambil botol kosong yang tergeletak di tanah dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak satu kali hingga pecah.

"Dengan pecahan botol itu pelaku menyayat dan menusuk leher korban," kata Pratomo.

Baca juga: Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Lampung, Korban Ditemukan Tewas di Kebun Karet

Tersangka KRS dijerat empat pasal sekaligus. Pertama, ia dijerat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kemudian Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP atas tindakan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2104 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com