Motif dendam
Seperti diberitakan sebelumnya, motif penembakan diduga rasa dendam pelaku dendam terhadap korban.
Korban disebut sering mengumbar aib pelaku. Puncaknya, pelaku emosi setelah tahu korban menyebar kabar istrinya belum membayar arisan online.
Atas perbuatannya, Aipda Rudi kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya| Editor: Reni Susanti, Tribun Lampung)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.