KOMPAS.com - Aipda Rudi Suryanto, tersangka kasus penembakan rekannya, Aipda Ahmad Karnain di Lampung, ikuti olah tempat kejadian perkara (TKP) pada, Selasa (6/9/2022).
Rekonstruki kasus pembunuhan itu digelar di empat lokasi dan ada 21 adegan yang dilakukan.
“Lokasi pertama di Jalan Lingkar Barat, rumah korban Aipda Ahmad Karnain, rumah Kepala Kampung Putra Lempuyang, dan SPBU,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Polisi di Lampung Tengah Tewas Ditembak Rekannya, Diduga Motif Dendam
Doffie menjelaskan, dugaan sementara Aipda Rudi telah merencanakan pembunuhan itu.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kanit Provos Rencanakan Pembunuhan Aipda Ahmad Karnain
“Kita dapat fakta baru, tersangka sudah merencanakan akan melakukan penembakan terhadap korban,” kata Doffie.
Diberitakan sebelumnya, tersangka yang menjabat PS Kanit Provost Polsek Way Pengubuan menembak korban pada Minggu (4/9/2022) malam.
Penembakan dilakukan di rumah korban. Aipda Ahmad tewas dengan luka tembak di bagian dada.
Motif dendam
Seperti diberitakan sebelumnya, motif penembakan diduga rasa dendam pelaku dendam terhadap korban.
Korban disebut sering mengumbar aib pelaku. Puncaknya, pelaku emosi setelah tahu korban menyebar kabar istrinya belum membayar arisan online.
Atas perbuatannya, Aipda Rudi kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya| Editor: Reni Susanti, Tribun Lampung)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.