Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Organ Anjing Ditemukan di Pinggir Sungai, Diduga dari Rumah Jagal di Solo

Kompas.com - 06/09/2022, 19:44 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) kembali menemukan organ anjing yang diduga dibuang dari rumah jagal. Organ anjing tersebut dibuang di pinggir sungai di Kawasan Nusukan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/9/2022).

Koordinator dan Perwakilan DMFI Solo, Mustika mengatakan, temuan organ anjing yang dibuang di pinggir sungai tersebut merupakan hasil investigasi terkait perdagangan daging anjing di Solo.

"Hari ini kita telusuri ternyata kami masih menemukan ada bekas seperti itu (organ anjing) di salah satu penjagal Kawasan Cengklik, Nusukan," kata Mustika kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Baca juga: Pemkot Solo Siapkan Aturan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing

"Kita telusurin ternyata kita menemukan itu ada tulang-tulang, rahang, ada gigi dari pemotong di situ juga," sambung Mustika.

Rumah jagal di Kawasan Nusukan ini yang ditemukan ini, katanya juga menyuplai daging anjing di beberapa rumah jagal di Kawasan Gilingan.

"Di situ ada tali, ikatan mulut, kan itu semua tali-tali itu yang dipakai sarana. Terus ada karung goni. Di situ membuktikan beluk ada penindakan," terang dia.

Pihaknya meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk bertindak secara tegas agar tidak ada penjagalan dan perdagangan daging anjing di Solo.

Paling tidak, kata dia, Gibran bisa mengeluarkan surat imbauan pelarangan perdagangan daging anjing.

"Kami berharap untuk Pak Wali jangan terlalu lama-lama karena membuat Perda itu memakan waktu yang lama. Sedangkan perdagangan itu tetap berlanjut dan mereka akan lebih pintar dengan akal yang lain," terang dia.

Lebih lanjut, Mustika menyampaikan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan DMFI sejak 2019 yang diketahui ada sekitar 10 rumah penjagalan anjing.

Dalam sehari rumah penjagal ini rata-rata bisa memotong lima sampai 10 ekor anjing.

"Jadi harapan dari DMFI lebih baik Pak Gibran segera membuat surat edaran dulu meskipun hanya imbauan tapi minimal bisa menekankan perdagang, kedua dari surat edaran ini akan memberikan bukti di Solo sudah membuat perdagangan-perdagangan daging anjing itu ilegal," tambah dia.

Baca juga: Rumah Jagal Buang Darah dan Jeroan Anjing ke Sungai Bengawan Solo, Simak Fakta-faktanya

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum terkait pelarangan perdagangan daging anjing.

Para penjual daging anjing akan dialihkan ke bidang usaha lain atau berjualan daging yang layak konsumsi.

"Karena kemarin ada instruksi dari Pak Gubernur untuk masalah konsumsi daging anjing ini ya kita jalankan aja. Untuk masalah Perda dan lain-lain ya nanti koordinasi dengan teman-teman di dewan ya. Untuk menaungi itu harus ada payung hukumnya," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022).

Penyiapan Perda ini setelah ditemukannya rumah penjagalan anjing di Kawasan Gilingan, Solo yang membuang jeroannya ke aliran sungai.

Suami Selvi Ananda ini mengatakan, pemerintah tidak akan lepas tangan seandainya para penjual daging anjing dialihkan ke bidang usaha lain. Pemerintah akan tetap memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para penjual daging anjing yang beralih ke bidang usaha lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sopir Pikap di Sikka Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Sopir Pikap di Sikka Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Regional
Lecehkan Stafnya, Kepala Sekolah di NTT Dilaporkan ke Polisi

Lecehkan Stafnya, Kepala Sekolah di NTT Dilaporkan ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Banten Minta Hilangnya 211 Kendaraan Dinas Dibawa ke Ranah Hukum

Pj Gubernur Banten Minta Hilangnya 211 Kendaraan Dinas Dibawa ke Ranah Hukum

Regional
Soal Larangan Investigasi di RUU Penyiaran, AJI Semarang: Berarti Ada Kasus yang Ditutupi

Soal Larangan Investigasi di RUU Penyiaran, AJI Semarang: Berarti Ada Kasus yang Ditutupi

Regional
Gara-gara Ditabrak Saat Bawa Istri Hamil, Oknum TNI Tendang Kepala Warga di Deli Serdang

Gara-gara Ditabrak Saat Bawa Istri Hamil, Oknum TNI Tendang Kepala Warga di Deli Serdang

Regional
Pj Nana Dorong Pengentasan Kemiskinan di Jateng, Tertinggi Kebumen

Pj Nana Dorong Pengentasan Kemiskinan di Jateng, Tertinggi Kebumen

Regional
Update Kasus Penambangan Liar Lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis, 2 Tersangka Ditahan

Update Kasus Penambangan Liar Lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis, 2 Tersangka Ditahan

Regional
Jokowi Disambut Hangat Pj Gubernur dan Warga Sumsel, Ini Agenda Kunkernya

Jokowi Disambut Hangat Pj Gubernur dan Warga Sumsel, Ini Agenda Kunkernya

Regional
Rampungkan Pemeriksaan LKPD 2023, BPK Beri Opini WTP Ke-13 untuk Pemprov Riau

Rampungkan Pemeriksaan LKPD 2023, BPK Beri Opini WTP Ke-13 untuk Pemprov Riau

Kilas Daerah
Rembug Pembangunan Jateng, Pj Gubernur Nana Minta Pemda Fokus Entaskan Kemiskinan

Rembug Pembangunan Jateng, Pj Gubernur Nana Minta Pemda Fokus Entaskan Kemiskinan

Regional
Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Bobol ATM oleh WNA Rusia

Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Bobol ATM oleh WNA Rusia

Regional
Menko Polhukam Sebut Ada 6 Wilayah Rawan Gangguan KKB di Papua Saat Pilkada

Menko Polhukam Sebut Ada 6 Wilayah Rawan Gangguan KKB di Papua Saat Pilkada

Regional
Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Banyuwangi Jalin Kerja Sama dengan PT SBI

Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Banyuwangi Jalin Kerja Sama dengan PT SBI

Regional
Hanyut di Sungai Kodil Purworejo, Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas

Hanyut di Sungai Kodil Purworejo, Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas

Regional
Buruh dan Pengusaha di Sukabumi Sepakat Menolak Tapera

Buruh dan Pengusaha di Sukabumi Sepakat Menolak Tapera

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com