Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Persiraja Minta Maaf atas Batalnya Pertandingan Lawan PSMS, Gratiskan Tiket Laga Ulang

Kompas.com - 06/09/2022, 15:15 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Presiden Klub Persiraja Banda Aceh Zulfikar meminta maaf kepada suporter dan masyarakat terkait batalnya pertandingan Liga 2 melawan PSMS Medan pada Senin (5/9/2022) malam.

Batalnya pertandingan itu menyebabkan penonton mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh.

Sebagai bentuk permintaan maafnya, Zulfikar menggratiskan tiket masuk saat pertandingan itu dijadwal ulang oleh Liga Indonesia Baru selaku regulator Liga 2.

Baca juga: Stadion Dibakar, Polisi Periksa Panitia Pelaksana Pertandingan Persiraja vs PSMS

Terkait matinya lampu di Stadion Dimurthala yang menyebabkan pertandingan batal digelar, Zulfikar mengeklaim bahwa manajemen Persiraja dan panitia pelaksana pertandingan sudah merampungkan persiapan.

“Semua sudah diperiksa, persiapan sudah rampung 95 persen, tapi tiba-tiba kejadian itu terjadi. Padamnya lampu karena masalah genset, kami juga menyesalkan kejadian ini,”kata Zulfikar dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (6/9/2022).

Masalah yang menyebabkan kerusuhan itu kini diserahkan kepada polisi. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh juga sudah menyelidikan peristiwa tersebut.

“Polisi dari Polda Aceh sudah melakukan penyelidikan dan terus memeriksa saksi-saksi,” ujar Zulfikar.

Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, kasus perusakan stadion ini masih dalam penyelidikan.

Baca juga: Penonton Bakar Stadion Dimurthala Aceh, Kesal Laga Persiraja Vs PSMS Batal Digelar karena Mati Lampu

Panitia pelaksana pertandingan Persiraja Banda Aceh melawan PSMS Medan sudah diperiksa secara maraton atas dugaan ada ketidakprofesionalan dalam persiapannya.

"Intinya kita akan usut penyebab dan pelaku pembakaran karena sudah merusak fasilitas stadion. Kita sudah periksa tujuh saksi terkait insiden tersebut," ujar Winardy.

Jika nantinya terbukti ada kelalaian dari panitia pertandingan, mereka bisa djerat dengan Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan oknum penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP tentang perusakan fasilitas umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com