Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi Ganja, Honorer Satpol PP Ditangkap Polisi di Pangkalan Ojek Kepri

Kompas.com - 05/09/2022, 21:14 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang oknum tenaga honorer yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial BS dibekuk polisi karena memiliki ganja.

Oknum honorer yang tak lagi muda itu ditangkap di sebuah pangkalan ojek di jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin, Jumat (2/10/2022) malam. Dari BS polisi mendapatan satu paket narkoba jenis ganja.

"Pelaku merupakan honorer di Sat Pol PP Provinsi Kepri," kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi, Senin (5/10/2022).

Baca juga: Tanam Ganja, Kakek di Malang Mengaku untuk Obati Stroke

Modusnya, BS meletakan barang haram tersebut dimasukan di dalam kotak rokok dan diletakan di bawah tempat duduknya.

Penangkapan BS berawal berawal dari Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi adanya orang diduga memiliki narkoba di jalan Tugu Pahlawan sskira pukul 19.00 WIB.

Setelah mendatangi lokasi, polisi melihat BS yang sedang duduk di pangkalan ojek. Dengan disaksikan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadapnya.

Setelah memeriksa lokasi, ditemukan kotak rokok yang berisikan 1 paket ganja yang dibungkus plastik bening.

"Ada di bawah tempat duduk BS dan diakui miliknya," ujar Suprihadi.

Menurut pengakuan BS, barang narkoba itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial HI.

BS beserta barang bukti kemudiN dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polres Keerom Musnahkan 8 Kilogram Ganja yang Disita dari 6 Tersangka Narkoba

Suprihadi menyebutkan BS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rumusannya menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

"Untuk ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun," sebut Suprihadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com