Salin Artikel

Kantongi Ganja, Honorer Satpol PP Ditangkap Polisi di Pangkalan Ojek Kepri

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang oknum tenaga honorer yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial BS dibekuk polisi karena memiliki ganja.

Oknum honorer yang tak lagi muda itu ditangkap di sebuah pangkalan ojek di jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin, Jumat (2/10/2022) malam. Dari BS polisi mendapatan satu paket narkoba jenis ganja.

"Pelaku merupakan honorer di Sat Pol PP Provinsi Kepri," kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi, Senin (5/10/2022).

Modusnya, BS meletakan barang haram tersebut dimasukan di dalam kotak rokok dan diletakan di bawah tempat duduknya.

Penangkapan BS berawal berawal dari Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi adanya orang diduga memiliki narkoba di jalan Tugu Pahlawan sskira pukul 19.00 WIB.

Setelah mendatangi lokasi, polisi melihat BS yang sedang duduk di pangkalan ojek. Dengan disaksikan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadapnya.

Setelah memeriksa lokasi, ditemukan kotak rokok yang berisikan 1 paket ganja yang dibungkus plastik bening.

"Ada di bawah tempat duduk BS dan diakui miliknya," ujar Suprihadi.

Menurut pengakuan BS, barang narkoba itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial HI.

BS beserta barang bukti kemudiN dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Suprihadi menyebutkan BS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rumusannya menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

"Untuk ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun," sebut Suprihadi.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/05/211411378/kantongi-ganja-honorer-satpol-pp-ditangkap-polisi-di-pangkalan-ojek-kepri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke