KOMPAS.com - Seorang guru agama berstatus PNS, AM (33) diduga mencabuli puluhan siswi SMP di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kasus tersebut tengah diusut oleh pihak kepolisian dengan hati-hati lantaran korban dari perbuatan bejat pelaku terbilang banyak.
Atas perbutannya, pelaku telah ditangkap dan diperiksa oleh polisi untuk pendalaman kasus tersebut.
Baca juga: Oknum Guru di Batang Mengaku Cabuli Lebih dari 20 Siswi SMP
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi berdasarkan pengakuan pelaku, jumlah korban mencapai lebih dari 20 siswi.
Pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru tersebut.
"Penanganan kasus tersebut masih terus didalami dan dilakukan dengan hati-hati. Hal itu karena siswi yang korban pecabulan terbilang cukup banyak," ujar Kapolda.
Dalam penanganan kasus, pihaknya tak mau terburu-buru sehingga dilakukan secara bertahap.
Sebab, kasus tersebut melibatkan anak-anak SMP yang masih di bawah umur.
"Karena yang menjadi korban adalah anak–anak kita, tidak boleh grusa grusu terkait dengan pembuktian," kata dia.
Untuk memulihkan kondisi mental para korban pascakejadian, pihaknya membentuk tim trauma healing.
Tim tersebut juga akan menggandeng MUI, Dinas Pendidikan Kabupaten Batang, dan KPAI.
"Tim gabungan tersebut akan melakukan pendampingan baik siswi maupun orang tua dari para korban pencabulan," ujarnya.
Baca juga: Polda Jateng Kirim Tim Trauma Healing untuk Belasan Siswa Korban Dugaan Pencabulan di Batang
Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya preventif untuk korban dan keluarga korban melalui upaya preventif.
"Tapi yang lebih utama adalah upaya preventif kepada korban maupun keluarga korban," jelas dia.
Sumber : Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.