Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Fiktif Perumahan Rakyat di Sorong Selatan, Pengembang Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/09/2022, 23:49 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Mohamad Ramli Sale sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif perumahan rakyat di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, tahun 2016 dan tahun 2017.

Ramli merupakan pihak ketiga atau pengembang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bekerja sama dengan Bank Papua Cabang Teminabuan dalam rangka mengadakan rumah bagi rakyat berpenghasilan rendah melalui Kementrian PUPR.

"Kita panggil saudara MRS tadi lalu diperiksa. Setelah pemeriksaan, statusnya kita tingkatkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Belly A Wuisang, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Kapolda Papua Barat soal Kasus Perjudian: Saya Perintahkan Pembersihan

Kasus itu bermula saat PT Cahaya Nani Billi dengan direktur Ardi Bin Asis bekerja sama dengan PT Bank Papua Cabang Teminabuan untuk kredit kepemilikan rumah. Rumah yang ditawarkan adalah Perumahan Bambu Kuning Regency tahap dua sebanyak 48 unit.

"Akan tetapi sudah dilakukan akad kredit dengan para nasabah. Setelah dilakukan akad, pihak Bank Papua mencairkan dana sebesar Rp 189 juta untuk satu unit rumah KPR," katanya.

Baca juga: Cuaca Buruk, Helikopter Pj Gubernur Papua Barat Mendarat Darurat di Alun-alun Aimas Sorong

Uang yang dicairkan dari Bank Papua kepada PT Cahaya Nani ternyata tidak digunakan oleh perusahaan tersebut, melainkan dipakai oleh tersangka.

"Ardi Bin Asis hanya dipasangkan namanya saja" ucapnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, terdapat kerugian negara sekitar Rp 12 miliar lebih dari total nilai anggaran sebesar lebih dari Rp 20 miliar.

"Jadi perbuatan yang menimbulkan kerugian negara ini, tersangka telah menerima uang setoran awal atau DP dari sekitar 73 debitur. Namun, hingga saat ini rumah tersebut yang hendak dibangun di wilayah Teminabuan belum kunjung ada," kata Belly.

Tidak hanya pengembang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat pihak lain dari Bank Papua yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kasus itu.

"Ini kan bertahap, jadi selain MRS nanti juga ada pihak lain, termasuk dari Bank Papua." katanya.

Fathira Deiza Aldairubi Presiden Joko Widodo menanggapi pro kontra mengenai daerah otonomi baru (DOB) Papua, saat berkunjung ke Sentani, Papua, Kamis (31/8/2022).

Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik kejaksaan telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dari pihak pengembang dan pihak Bank Papua. Selain itu, tim juga meminta keterangan dari ahli keuangan negara dan BPKP.

Tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com