LARANTUKA, KOMPAS.com - KKP (40), warga Desa Lemanu, Kecamatan Solor, Kabupaten Flores Timur, NTT, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istrinya, Antonia Siana Herin (45).
Antonia ditemukan tewas di rumah tetangganya pada Minggu (28/8/2022) pagi.
Baca juga: Mediasi Perkara Gugatan Nasabah Gagal, BRI Larantuka: Kami Ikuti Sesuai Prosedur
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Ipda Anwar Sanusi mengatakan, pelaku sudah ditahan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di sel tahanan Polres Flores Timur," ujar Sanusi saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Sanusi berujar, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ia menambahkan, penyelidikan kasus tersebut tetap dilakukan di Kepolisian Sektor (Polsek) Solor.
"Proses hukum selanjutnya di Polsek Solor," pungkasnya.
Kasus pembunuhan ini bermula ketika korban hendak masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Namun pelaku mengusir dan menendang korban.
Setelah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari sang suami, korban kemudian ke luar dari rumah.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah mengambil parang dan mengejar korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.