Tak lama setelah cekcok mulut, pelaku mulai terlihat bertambah emosi.
Dia kemudian tiba-tiba menyerang korban dan mulai menganiayanya.
Mendapat serangan dari pelaku, korban tak terima dan memberikan perlawanan.
"Korban sempat dilerai ibunya namun pelaku tetap memukul korban walaupun korban berusaha membalas dan melawan," ucap dia.
Baca juga: Festival Sandeq 2022 Dimulai, Puluhan Perahu Berlomba Arungi Lautan hingga Pulau Kalimantan
Karena kejadian tersebut, korban tak terima dan melaporkan pelaku ke Polsek Simpang Empat.
Tak lama menerima laporan dari korban, pelaku akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya telah menyerang dan menganiaya korban.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut," pungkas dia.
Karena perbuatannya itu, pelaku akan di jerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan paling sedikit 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.