TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Nelayan tradisional resah akan keberadaan kapal penangkap cumi di perairan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapal-kapal tangkap cumi tersebut berasal dari luar Kepri dan menggunakan kapal berukuran besar, yakni di atas 30 GT hingga 100 GT. Jumlahnya pun mencapai sekitar 100 kapal.
Mereka kedapatan oleh nelayan lokal melakukan penangkapan di zona tangkap di bawah jarak 12 mill.
Kondisi itu membuat nelayan tradisional Kabupaten Lingga terganggu.
Baca juga: Ribuan Nelayan di Cilacap Tak Bisa Melaut akibat Cuaca Buruk
Untuk diketahui, wilayah penangkapan 0 sampai 12 mil merupakan zona tangkap untuk nelayan lokal dengan kapal berukuran di bawah 30 GT. Sedangkan wilayah penangkapan di atas 12 mil, untuk penangkapan industri dengan kapal besar.
"Masyarakat Kabupaten Lingga yang hanya sebagai nelayan tradisional terganggu dengan aktivitas-aktivitas kapal tersebut," ungkap Wakil Bupati Lingga, yang juga Ketua Bidang Kelautan Perikanan DPP KNPI, Neko Wesha Pawelloy, dalam kegiatan dialog antara nelayan Tanjungpinang dan KNPI di Kota Tanjungpinang, Selasa (30/4/2022).
Neko mengatakan, selain melanggar batas zona tangkap, para nelayan Lingga juga merasa terganggu akan lampu-lampu kapal tangkap cumi yang sangat terang.
Atas adanya pengaduan nelayan tradisional tersebut, Neko mendatangi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta.
Hasilnya Dirjen PSDKP mengirimkan Kapal Patroli Hiu Macan 05 untuk melakukan pengawasan di laut Lingga.
"Kami ikut di kapal Hiu Macan untuk melihat dan memantau. Jika ada regulasi di luar aturan maka tindak. Ada hari itu, sekitar 70 kapal yang menjauh ketika melihat Hiu Macan 05. Itu hari Minggu kemarin," sebut Neko.
Saat berpatroli, Kapal Hiu Macan sempat menyandar ke salah satu kapal tangkap cumi.
Kepada pihak kapal tersebut, petugas memberikan peringatan untuk bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Waktu itu kami lakukan patroli siang hari dan hanya memberikan peringatan saja. Agar bisa menjaga regulasi dari pemerintah. Kami menyampaikan nelayan yang ada di Kepri bukan untuk mencari kaya dan bapak (nahkoda kapal tangkap cumi) juga cari rezeki," papar Neko.
Baca juga: Setelah Dicek, Benda yang Ditemukan Tim SAR Bukan Bagian Kapal Sida Rahayu 3 yang Terbalik
Untuk selanjutnya, Neko menegaskan akan ada penindakan yang dilakukan oleh pihaknya jika menemukan adanya pelanggaran terkait tangkap ikan di perairan Lingga. Pelanggar akan diserahkan ke PSDKP untuk ditindak.
"Jika dalam operasi berikutnya ada kapal di bawah 12 mil, jangankan 100 kapal dan 1000 kapal, akan ditangkap semua. Saya pasang badan. Karena hari ini kita inginkan nelayan Kepri betul-betul mendapatkan rezekinya sendiri," ujar Neko.
"Kapal yang kedapatan akan dibawa ke PSDKP," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.