Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Rembang Tangkap Bapak dan Anak yang Kompak Timbun Solar Bersubsidi

Kompas.com - 31/08/2022, 06:07 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Rembang menangkap dua orang pelaku yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi jenis solar.

Kedua orang yang merupakan bapak dan anak ditangkap di Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah pada Minggu (28/8/2022) malam.

Baca juga: Diduga Timbun BBM Subsidi, 3 Kendaraan Pengangkut Disita dan Sopirnya Ditangkap

Selain meringkus Ahmad Kamil dan Iksan yang kompak menimbun solar subsidi, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti satu buah truk dan 42 jerigen berisi solar subsidi.

Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo mengungkapkan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan BBM solar subsidi.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi di desa setempat," kata Heri kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/8/2022).

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, dengan  kedua pelaku tersebut tertangkap tangan sedang memindahkan BBM dari tangki truk ke jerigen dengan tujuan disetorkan ke pengepul.

"Kedua pelaku ini merupakan pemasok, sedangkan pengepulnya berinisial MY berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," kata dia.

Heri menjelaskan, kedua pelaku tersebut memasok solar subsidi kepada MY sekitar tiga bulan yang lalu.

"Jadi pelaku setiap harinya melakukan pembelian BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) setempat sebanyak sepuluh kali yang kemudian dipindahkan ke jerigen-jerigen," terang dia.

Sekali pengisian di SPBU, mereka mendapatkan 85 liter solar. Sehingga apabila ditotal mereka mendapatkan 850 liter solar per harinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca juga: Soal Rencana Kenaikan BBM Bersubsidi, Menteri ESDM: Tunggu Saja Besok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com