PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebuah mobil Fortuner mengalami kecelakaan lalulintas tunggal di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Senin (29/8/2022), sekitar pukul 07.58 WIB.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalulintas Polda Riau, AKBP Irmadison, hanya satu orang penumpang mengalami luka ringan.
"Penumpang mobil minibus itu berjumlah lima orang. Tidak ada korban jiwa, hanya saja satu penumpang luka ringan. Kerugian materil sekitar Rp 50 juta," kata Irmadison dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Baca juga: Kecelakaan Maut Mobil Angkutan Sekolah di Landak, 3 Pelajar Tewas, 30 Orang Luka-luka
Irmadison menjelaskan, mobil pelat kuning yang diduga travel itu dikendarai oleh Fajri Afdal (31).
Mobil melaju dari arah Dumai menuju Pekanbaru. Sesampainya di Km 20, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, terjadilah kecelakaan.
"Diduga karena sopir melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan. Saat itu kondisi jalan basah karena cuaca hujan, sehingga mengakibatkan kendaraan tersebut hilang kendali (aquaplaning) dan terbalik," sebut Irmadison.
Terpisah, Branch Manager Tol Pekanbaru-Dumai Indrajana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, mobil Fortuner itu mengalami rem lengket.
"Mobil mengalami rem lengket yang menyebabkan kendaraan hilang kendali dan menabrak pembatas bahu jalan luar (guardrail), lalu kendaraan oleng ke kanan sehingga kendaraan terbalik," kata Indrajana kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Unggahan Viral Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo, Ternyata Korban Lawan Arus Sebabkan Kecelakaan
Ia menyebut, posisi akhir kendaraan berada di lajur lambat (L1). Dalam kecelakaan ini tidak terdapat korban jiwa maupun luka.
Indrajana menyampaikan, kecelakaan ini tidak berdampak pada arus lalu lintas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Kasus kecelakaan ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Tol Pekanbaru-Dumai bersama Ditlantas Polda Riau.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk tetap berhati-hati dalam berkendara. Apabila dirasa mengantuk dan lelah, agar beristirahat di rest area yang telah tersedia," ucap Indrajana.
Pihaknya juga meminta pengendara mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
Dimana berkendara di kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.
Lalu, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.