NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang ibu bernama Rochisatin Masyawaroh binti Samsul, dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ia secara orang perseorangan turut serta melakukan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan 4 bulan pidana kurungan, dengan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan penjara.
Baca juga: Vanessa Angel Bawa Bayinya ke Kejari Jakarta Barat
Wanita yang masih memiliki anak laki-laki berusia 1 tahun 6 bulan ini pun membawa anaknya ke dalam penjara.
"Ibu tersebut, menjadi tahanan Lapas Nunukan sejak lima hari lalu. Dia memilih membawa bayinya ke Lapas demi merawat anaknya yang masih bayi," ujar Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, Rabu (24/8/2022).
Wayan mengatakan, keberadaan balita dalam Lapas, selama belum menginjak usia dua tahun tidak menjadi masalah.
Ada aturan tertentu, di mana Negara akan melakukan perawatan dan pendampingan khusus bagi Balita yang diasuh di dalam Lapas oleh orangtuanya yang terjerat perbuatan pidana.
Negara juga menjamin pemenuhan gizi dan kebutuhan susu si bayi.
"Sesuai ketentuan, jika ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita yang memiliki anak bayi maksimal berumur dua tahun, diizinkan untuk dibawa ke Lapas. Pada kasus ini, WBP dan keluarga memutuskan untuk membawa, ya kita terima sesuai ketentuan," jelas Wayan.
Wayan juga menegaskan, bahwa bayi lucu tersebut hanya ada di waktu dan tempat yang salah.
Balita ini diberikan ruangan khusus bersama ibunya, sehingga bisa menyusu dengan nyaman dan tidak terganggu dengan kebisingan dan aktivitas para napi lainnya.
Pada dasarnya, kata Wayan, bayi adalah manusia tanpa dosa sehingga mereka wajib untuk menyayangi dan merawat mereka seperti anak sendiri.
"Karena meskipun ibunya sedang menjalani masa pidana, tetapi kita harus bisa merawat mereka dan membimbing mereka dalam hal-hal kebaikan. Lapas Nunukan akan memastikan seluruh kebutuhannya terpenuhi dan akan memerhatikan semua hal berkaitan si bayi," kata dia.
Baca juga: Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 139 Juta, Seorang Ibu Paksa Bawa Bayinya ke Lapas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.