Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Universitas Terbuka, Perguruan Tinggi Negeri yang Menganut Sistem Pembelajaran Jarak Jauh

Kompas.com - 23/08/2022, 17:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Universitas Terbuka (UT) adalah Perguruan Tinggi Negeri ke-45 yang berdiri di Indonesia.

Secara resmi Universitas Terbuka didirikan pada tanggal 4 September 1984, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1984.

Baca juga: Cara Daftar di Universitas Terbuka hingga Biaya Kuliah 2022

Saat ini Universitas Terbuka telah memiliki 39 kantor layanan (UPBJJ-UT) yang tersebar di seluruh Indonesia dan 1 Pusat Pengelolaan Mahasiswa Luar Negeri.

Baca juga: Daftar Biaya Kuliah Program D3 dan S1 di Universitas Terbuka

Tujuan Pendirian Universitas Terbuka

Pada awal pendiriannya, Universitas Terbuka memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai.

Baca juga: Tinggal Selangkah Lagi, Universitas Terbuka Menuju PTN-BH

Dikutip dari laman resmi Universitas Terbuka, terdapat tiga tujuan dari pendirian universitas ini.

Universitas Terbuka didirikan untuk memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara Indonesia dimanapun tempat tinggalnya untuk memperoleh pendidikan tinggi.

Universitas Terbuka juga didirikan untuk memberikan layanan pendidikan tinggi bagi mereka yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi tatap muka, termasuk dengan alasan bekerja atau karena alasan lain.

Tujuan lainnya adalah untuk mengembangkan program pendidikan akademik dan profesional sesuai dengan kebutuhan nyata pembangunan yang belum banyak dikembangkan oleh perguruan tinggi lain.

Visi dan Misi Universitas Terbuka

Tujuan tersebut sesuai visi yang dimiliki oleh Universitas Terbuka yaitu untuk menjadi perguruan tinggi terbuka dan jarak jauh (PTTJJ) berkualitas dunia.

Sejalan dengan hal itu, Universitas Terbuka juga memiliki beberapa misi, yaitu:

  1. menyediakan akses pendidikan tinggi yang berkualitas dunia bagi semua lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan berbagai program PTTJJ untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi;
  2. mengkaji dan mengembangkan sistem PTTJJ untuk mendukung implementasi sistem pembelajaran jarak jauh di Indonesia; dan
  3. memanfaatkan dan mendiseminasikan hasil kajian keilmuan, kelembagaan, dan PTJJ untuk menjawab tantangan kebutuhan pembangunan nasional.

Sistem Perkuliahan di Universitas Terbuka

Dalam menjalankan kegiatan perkuliahan, Universitas Terbuka menerapkan sistem belajar jarak jauh dan terbuka.

Perkuliahan jarak jauh ini memungkinkan kegiatan pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, melainkan menggunakan berbagai media, baik media cetak (modul) maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi).

Sedangkan sistem perkuliahan terbuka membuat Universitas Terbuka tidak menerapkan pembatasan usia, tahun ijazah, masa belajar, waktu registrasi, dan frekuensi mengikuti ujian.

Batasan yang diterapkan Universitas Terbuka adalah syarat bagi mahasiswa untuk menamatkan jenjang pendidikan menengah atas (SMA atau yang sederajat).

Akreditasi Universitas Terbuka

Untuk jenjang Diploma dan Sarjana, Universitas Terbuka memiliki empat Fakultas, yaitu Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Universitas Terbuka juga membuka jenjang Magister pada Program Pascasarjana, program Doktor, serta program sertifikat.

Berdasarkan keputusan BAN-PT No. 367/SK/BAN-PT/Akred/PT/VI/2019, Universitas Terbuka telah dinyatakan terakreditasi B.

Sementara program studi baik jenjang Diploma, Sarjana, dan Magister juga telah terakreditasi BAN-PT.

Sumber:
https://www.ut.ac.id/ 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com