Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Terbuka Jadi Tempat Perjudian, Ini Langkah Pemkot Solo

Kompas.com - 23/08/2022, 14:50 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah bakal melakukan pengawasan terhadap ruang terbuka agar tidak digunakan sebagai tempat perjudian.

Baru-baru ini aparat kepolisian mengamankan seorang pelaku perjudian jenis cap jie kie di taman kawasan Kestalan, Kecamatan Banjarsari.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, belum menerima laporan dari kepolisian terkait penangkapan pelaku perjudian di taman kawasan Kestalan.

Baca juga: Lagi Asik Hitung Hasil Pembelian, Bandar Judi Togel Online di Kutim Diringkus

Meskipun demikian, terang Teguh kejadian tersebut akan dijadikan refleksi Pemkot Solo untuk meningkatkan pengawasan ruang terbuka.

"Sebagai contoh saja kejadian itu akan menjadi refleksi untuk introspeksi Pemkot," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/8/2022).

Untuk melakukan pengawasan tempat terbuka itu, pihaknya akan melibatkan petugas keamanan yang ada di masing-masing wilayah.

Petugas keamanan yang dilibatkan untuk melakukan pengawasan ruang terbuka antara lain petugas perlindungan masyarakat (Linmas) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kita akan melibatkan (petugas) keamanan wilayah. Misalnya itu masuk Stabelan, masuk sebagian (wilayah) Kestalan Linmasnya itu ikut patroli, dan Satpol PP yang diperbantukan di kecamatan," ungkap dia.

Sebagai informasi, FN (41), warga Kestelan, Banjarsari, Kota Solo, ditangkap sedang melakukan perjudian di sebuah taman di kawasan Kestalan, Banjarsari.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini, mengaku mendapat keuntungan 10 persen dari hasil judi cap jie kie setelah pemasang menang.

"Sudah 10 tahun. Ikut orang kita via WhatsApp. Setorannya besok diambil via transfer dapat 10 persen. Sehari dapat Rp 100 ribu. Sekali pasang 10 persen," kata FN saat di Polresta Solo, Senin (22/8/2022).

Akibat dari perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com