Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Profesor B Tersangka Pelecehan Mahasiswi Mangkir dari Panggilan Polisi

Kompas.com - 22/08/2022, 23:14 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com – Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari inisial B mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya inisial R (20).

Penyidik kepolisian resor kota (Polresta) Kendari telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Profesor B, hari ini Senin (22/8/2022), namun yang bersangkutan tak memenuhi undangan pemeriksaan karena alasan sakit.

Kepala Satuan (kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Fitrayadi membenarkan hal itu.

"Namun tersangka Prof B tidak enak badan, sesuai pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa Profesor hari ini tidak bisa hadir undangan pemeriksaan," kata AKP Fitrayadi, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Guru Besar UHO Kendari Akan Diperiksa Senin Depan

Untuk itu, lanjut Fitrayadi, pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka prof B besok, Selasa (23/8/2022) untuk menghadiri pemeriksaan pada Kamis (25/8/2022) mendatang.

Masih kata Fitrayadi, melalui kuasa hukumnya, guru besar UHO Kendari itu berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan setelah kondisi kesehatan kliennya membaik.

"Kuasa hukumnya mengatakan Insya Allah akan menghadiri pemanggilan setelah kondisi beliau sehat," terangnya.

Fitrayadi menambahkan, pemanggilan kepada Profesor B untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, Prof B telah diperiksa penyidik Polresta Kendari sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

" Jadwalnya hari ini Prof B seharusnya diperiksa sesuai statusnya sebagai tersangka untuk pertama, karena tidak hadir kita layangkan lagi pemanggilan kedua," ujarnya.

Baca juga: Dosen UHO Kendari Diduga Melecehkan Mahasiswi, Rektor Jamin Keberlanjutan Kuliah Korban

Sebelumnya, Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari inisial B, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada mahasiswinya inisial RA (20) oleh kepolisian resor kota (Polresta) Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, penetapan tersangka terhadap Prof B itu berdasarkan alat bukti yang cukup yang dimiliki penyidik.

“Dari hasil penyelidikan, penyidikan, interogasi dan olah TKP, tim satuan Reskrim Polresta Kendari memutuskan satu orang tersangka (Prof B) sebagai tersangka kemarin 18 Agustus 2022," ungkap Eka kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Prof B, lanjutnya, terbukti telah melanggar Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com