Video selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16.25 WIB.
TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.
"Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu," kata Winardy.
"Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," lanjutnya.
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Arakundo Aceh
Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat memanfaatkan media sosial secara positif dan tidak mudah termakan isu yang tidak benar.
Karena, informasi hoaks dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.
"Menyebarkan berita hoaks atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan", ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.