Saksi kemudian berteriak memanggil suaminya hingga warga sekitar berdatangan menangkap pelaku.
Setelah ditangkap, warga mengikat tangan dan leher ke tembok. Selanjutnya warga melapor ke polisi.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Lalu, korban membuat laporan ke Polsek Payung Sekaki.
Nursyafniati menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Payung Sekaki untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.