Terdakwa Johari selaku account officer BPR Cabang Batukliang mengecek validasi data pemohon kredit.
Dalam pengajuan tersebut, terdakwa Johari tidak memberikan pinjaman melalui prosedur resmi.
Namun terdakwa Agus Fanahesa sebagai kepala pemasaran BPR, menyetujui permohonan pengajuan kredit tersebut.
"Dari verifikasi data itu kemudian disetujui kepala cabang bernama Dewi Komalasari," ungkapnya.
Baca juga: Ombudsman NTB Sebut Sejumlah Pejabat ULP Lombok Timur Dimutasi, Ini Kata Imigrasi
Permohonan kredit lalu dicairan sejumlah Rp 2,38 miliar.
Ternyata terdakwa Agus mendapat upah Rp 100.000. Terungkap pula, Agus dan Johari mendapat pinjaman dari pencairan kredit.
Agus sebesar Rp 30 juta dan Johari Rp 100 juta.
Penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.