NTB, KOMPAS.com- I Made Sudarmaya, seorang anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjadi dalang kasus korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Lombok Tengah.
Korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,38 miliar.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 11 Agustus 2022
Peran Sudarmaya tersebut diketahui dalam pembacaan dakwaan milik terdakwa Agus Fanahesa dan Johari di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Kamis (11/8/2022).
"Kedua terdakwa dan I Made Sudarmaya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara," kata Reta Rusyana yang mewakili Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan Agus Fanahesa dan Johari, seperti dilansir Antara.
Baca juga: 4 Pria di Lombok Utara Ditangkap Saat Pesta Sabu, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Pada sidang yang dipimpin I Ketut Somanasa tersebut, Sudarmaya diketahui melakukan tindakan korupsi ketika aktif menjabat sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.
Sudarmaya mengajukan permohonan kredit pada periode 2014-2017, dengan mencatut nama 199 anggota Polda NTB yang sebagian namanya berasal dari Direktorat Sabhara Polda NTB.
Terungkap, Sudarmaya menyiapkan syarat kelengkapan kredit seperti salinan KTP, kartu tanda anggota, hingga slip gaji tanpa sepengetahuan anggota tersebut.
Baca juga: Pembunuh Guru TK di Lombok Barat Ditangkap Usai 12 Hari Pengejaran, Pelaku Sempat Kabur ke Ngawi
Terdakwa Johari selaku account officer BPR Cabang Batukliang mengecek validasi data pemohon kredit.
Dalam pengajuan tersebut, terdakwa Johari tidak memberikan pinjaman melalui prosedur resmi.
Namun terdakwa Agus Fanahesa sebagai kepala pemasaran BPR, menyetujui permohonan pengajuan kredit tersebut.
"Dari verifikasi data itu kemudian disetujui kepala cabang bernama Dewi Komalasari," ungkapnya.
Baca juga: Ombudsman NTB Sebut Sejumlah Pejabat ULP Lombok Timur Dimutasi, Ini Kata Imigrasi
Permohonan kredit lalu dicairan sejumlah Rp 2,38 miliar.
Ternyata terdakwa Agus mendapat upah Rp 100.000. Terungkap pula, Agus dan Johari mendapat pinjaman dari pencairan kredit.
Agus sebesar Rp 30 juta dan Johari Rp 100 juta.
Penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.