MANOKWARI, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Papua Barat menilai sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang telah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif berpotensi malaadministrasi.
Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Musa Sombu di Manokwari, Jumat (5/8/2022).
Menurutnya sejumlah rancangan peraturan yang kemudian diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri itu patut dipertanyakan karena melewatkan sejumlah tahapan penting.
Baca juga: Polda Papua Barat Tangkap 7 Nelayan karena Membawa Bom Ikan di Perairan Sorong
"Kita tanya bagaimana prosesnya ke MRP (Majelis Rakyat Papua), lalu uji publik apakah sudah dilakukan," kata Sombu, Jumat.
Apabila proses itu tak dilakukan, maka rancangan perda itu berpotensi cacat formil.
"Sehingga ketika mau diimplementasikan banyak penolakan," ucapnya.
Sombu menuturkan, proses di Kemendagri dilakukan untuk sinkronisasi dengan peraturan di atasnya. Namun yang tak kalah penting, menurutnya, adalah sinkronisasi dengan pihak-pihak lain yang berkaitan.
"Ada sifatnya khusus, untuk kepentingan OAP (Orang Asli Papua). Kalau OAP sendiri tidak pernah dikonsultasi sebagai prosedur dalam pembuatan regulasi, bisa saja itu disebut sebagai malaadministrasi," jelas Sombu.
Baca juga: TNI AL Latihan Pendaratan Tempur di Lokasi Perang Dunia II, Pantai Warmenum Papua Barat
Ia berharap masyarakat sipil atau kelompok lain di Papua Barat bisa menyarakan hal tersebut.
"Di beberapa daerah, masyarakat sipil menyuarakan pembuatan regulasi, baik melalui gugatan atau pengaduan. Di Papua Barat belum ada pengaduan soal itu," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.