PELAIHARI, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MI ditangkap polisi setelah meremas pantat seorang wanita.
Kapolsek Pelaihari, Ipda May Felly Manurung mengatakan, aksi remas pantat itu dilakukan pelaku di Jalan Swasembada, Kecamatan Jorong, Tanah Laut.
Saat itu korban dibuntuti dan pepet oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku langsung meremas pantat korban.
"Korban dipepet oleh pelaku kemudian pantatnya diremas. Setelah itu pelaku kabur ke arah Kecamatan Jorong," ujar Ipda May Felly Manurung kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Klaten Berhasil Ditangkap, Diduga Eksebionis
Korban yang tak terima pun spontan mengeluarkan telepon genggam miliknya dan langsung merekam nomor plat kendaraan pelaku.
Setelah itu, tak pikir lama, korban langsung membuat laporan kepolisan dengan membawa bukti rekaman sepeda motor pelaku.
"Korban setelah kejadian sempat foto sepeda motor pelaku. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku," ungkapnya.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu perusahaan kelapa sawit.
Belakangan diketahui, pelaku merupakan seorang petugas keamanan atau Satpam di perusahaan tempatnya bekerja.
"Kita amankan sejumlah barang bukti. Ternyata pelaku merupakan seorang Satpam di perusahaan kelapa sawit," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang pencabulan atau tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.