SUMBAWA, KOMPAS.com - Personel Polres Sumbawa membekuk dua pelajar saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah warung bakso.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Malaungi membenarkan penangkapan dua pelajar tersebut. Kedua pelajar itu ditangkap pada Jumat (29/7/2022) pukul 09.00 Wita.
Baca juga: Kisah Lansia di Sumbawa, 3 Hari Berdiam di Kebun Warga karena Tak Tahu Jalan Pulang
"Anggota menangkap Z dan NM di warung bakso, Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan, sedang transaksi narkoba," kata Malaungi saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Menurut Malaungi, polisi menyita enam bungkus kecil narkoba jenis sabu dengan berat total 1,25 gram.
Polisi juga menyita dua ponsel, dua klip obat, korek, tisu, dan uang tunai Rp 105.000.
Selain menangkap dua pelajar yang bertransaksi narkoba, polisi menggerebek sebuah rumah kos yang dipakai sejumlah warga untuk pesta sabu.
Dalam kamar kos di Karang Dima, Kecamatan Labuhan itu, polisi menangkap tiga warga berinisial DM, SI, S, dan RA, sedang pesta sabu.
Saat penggerebekan, polisi juga menemukan seorang pemuda berinisial IN di depan kos. IN berusaha kabur dan membuang plastik kecil berisi narkoba diduga sabu seberat 0,24 gram.
Polisi masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu. Para pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sumbawa.
Baca juga: 7 Rumah dan Mushala di Sumbawa Hangus Terbakar
"Kami masih dalami terkait asal barang dan jaringannya. Kami akan pertimbangkan restorative justice untuk terduga anak yang berstatus pelajar itu. Tetapi jika dari hasil pendalaman, keduanya terlibat dalam jaringan maka tidak berlaku restorative justice," kata Malaungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.