Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat NTT, Polisi Periksa 5 Orang

Kompas.com - 31/07/2022, 09:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang warga Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperiksa aparat kepolisian terkait kasus kawin tangkap terhadap korban ANg alias Ance (26).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumba Barat Iptu Doni Sare mengatakan, lima orang yang diperiksa itu adalah warga Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat.

"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Doni kepada sejumlah wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Polisi tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penculikan, membawa lari perempuan, dan atau perampasan kemerdekaan atau kawin tangkap tersebut.

Baca juga: Video Viral Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat, Polisi Turun Tangan

Doni menyampaikan, dalam waktu dekat penyidik Reserse dan Kriminal Polres Sumba Barat akan meminta keterangan dari ahli sebagai saksi.

Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Hasil gelar perkara bahwa status perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan," ujar dia.

Para saksi termasuk korban lanjut Doni, telah diminta keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan perempuan dan Tenaga Psikolog dari Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat.

"Korban dalam kondisi baik dan saat ini ditempatkan di shelter rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog," kata dia.

Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut Umum terkait penerapan pasal.

Dia menyebut, pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan.

Atau Pasal 328 atau 332 Ayat (1) ke 2 atau 333 Ayat (1) Junto 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Doni, kasus itu merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.

Pihaknya juga sudah mengantar korban untuk dilakukan visum et repertum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com