Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut Umum terkait penerapan pasal.
Dia menyebut, pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan.
Atau Pasal 328 atau 332 Ayat (1) ke 2 atau 333 Ayat (1) Junto 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Doni, kasus itu merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.
Pihaknya juga sudah mengantar korban untuk dilakukan visum et repertum.
Sebelumnya diberitakan, ANg alias Ance (26), wanita asal Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban kawin tangkap.
Proses kawin tangkap yang sempat divideokan warga dan viral di sejumlah media sosial itu, kini ditangani oleh aparat kepolisian setempat.
Baca juga: Siswi SD di Salatiga Selamat dari Percobaan Penculikan, Korban Teriak dan Ditolong Warga
Doni mengatakan, kasus ini terjadi di Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Pihaknya lanjut Doni, sedang menangani kasus tindak pidana penculikan, membawa lari perempuan dan atau perampasan kemerdekaan (kawin tangkap).
Korban Ance lanjut dia, diculik oleh Lingu Bolu (29) yang juga warga kampung Kabala Podu, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak.
Saat melakukan aksinya, pelaku Lingu Bolu dibantu tiga orang lainnya yang masih diselidiki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.