Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Yadi Suryadi ketahuan menggadaikan sebidang tanah dan aset milik Desa Mekarwangi.
Dari sertifikat aset yang digadaikan, Yadi mendapatkan pinjaman sebesar Rp 200 juta.
Namun hingga batas waktu yakni 15 Desember, Yadi tak sanggup menebus sertifikat. Ia pun terkena biaya bungan 1 persen per hari.
Dalam waktu 10 bulan, ia harus membayar bunga Rp 60 juta.
Camat Lembang Herman juga mengatakan, Yadi meminjam uang dari seorang pengusaha asal Kota Bandung bernama Kris.
Basuki mengatakan, dirinya sempat berbicara cukup panjang dengan Mustakim.
Keluarga mengatakan, meninggalnya almarhum karena capek, dan tidak bunuh diri. Tapi dari pihak keluarga, kata Basuki, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, dan menunggu hasil otopsi.
“Almarhum meninggal dunia, karena memang Tuhan sudah menghendaki,” jelas Basuki.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang ada, tersangka terbukti sebagai pemilik bibit ganja sekaligus yang menanamnya.
"Kita kejar siapa pemasok bibitnya dan pihak yang mendistribusikannya," kata Doni kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Ladang ganja yang berada di dalam kawasan hutan gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Cianjur, itu pertama kali ditemukan seorang pemburu lebah madu.
Tanaman ganja siap panen itu ditemukan tersebar di tujuh lokasi berbeda dengan luas lahan sekitar 10 hektar.
Baca juga: Penanam 10 Hektar Ladang Ganja Cianjur Jadi Tersangka, Polisi Buru Pemasok Bibit
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Priyatin, Firman Taufiqurrahman | Editor: Rachmawati, Dita Angga Rusiana, Maya Citra Rosa, Ardi Priyatno Utomo, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.