PADANG, KOMPAS.com-Seorang guru agama di Padang Panjang, Sumatera Barat, berinisial ZH (58) mencabuli 11 murid perempuannya dengan modus memberikan uang jajan.
Selain itu, ZH juga meminta korban untuk tidak memberi tahu perbuatannya kepada siapa pun.
"Modusnya dengan memberi uang jajan kepada korban dan meminta agar tidak memberi tahu ke orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Setelah Buron 3 Bulan, Pelaku Cabul 2 Remaja Putri dengan Kedok Mengajarkan Agama Dibekuk Polisi
Istiqlal menyebutkan korban dicabuli sebelum pelajaran dimulai.
"ZH mengaku hanya meraba-raba tidak sampai melakukan hubungan badan," jelas Istiqlal.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut bahkan dilakukannya di tempat mengaji sekaligus rumah ZH, Aia Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar.
Aksi pencabulan sudah dilakukan sejak satu tahun belakangan dan pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (20/7/2022).
"Saat ini ZH sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur, dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Istiqlal.
Ulah ZH yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil terungkap setelah salah seorang orangtua korban melapor ke polisi.
Baca juga: Siswa Korban Dugaan Pencabulan Guru Agama di Kabupaten Tangerang Dapat Trauma Healing
Dari pengakuan korban, dirinya bersama tiga anak perempuan lainnya telah dicabuli.
"Setelah mendapatkan laporan pada Rabu (20/7/2022) itu, kami langsung melakukan penangkapan," kata Istiqlal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.