TEGAL, KOMPAS.com - Suami dari K (24) korban pembunuhan disertai mutilasi disebut belum mengetahui kabar kematian istrinya tersebut.
Suami yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Taiwan disebut masih belum bisa dihubungi oleh pihak keluarga.
"Belum tahu, susah dihubungi karena sedang kerja pelayaran di Taiwan," kata orangtua K, A (45) di kediamannya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Pelaku Mutilasi Dipastikan dalam Kondisi Sadar dan Sehat, Polres Semarang Siapkan Rekonstruksi
A mengungkapkan, anaknya sudah menikah sejak dua tahun lalu. Namun dari pernikahan keduanya belum memiliki anak.
Menantunya bekerja di Taiwan, sedangkan anaknya bekerja di pabrik garmen di Semarang.
Dikatakan A, anaknya memang pernah menjalin kasih dengan pelaku Imam Sobari yang merupakan masih satu desa.
"Dulunya itu mantan. Satu kampung kenal dari kecil. Mungkin pelaku datang ke sana (Ungaran) dan minta balikan, padahal anak saya sudah ada suaminya. Mungkin dipaksa dan anak saya enggak mau. Akhirnya pelaku marah," kata A.
A mengungkapkan, saat berpacaran waktu SMA, terdapat permasalahan yang tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal itu membuat A melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku ditangkap dan menjalani hukuman enam tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, pelaku yang bernama Imam Sobari diketahui mencabuli K pada 2016.
Baca juga: Reaksi Orangtua Korban Mutilasi di Ungaran: Jatuh Lemas Saat Lihat Potongan Organ Tangan Anaknya
Pelaku kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Pada Desember 2021, dia dibebaskan dari Lapas Tegal setelah enam tahun dibui.
"Awalnya pacaran, waktu anak saya belum menikah. Kemudian ada masalah, saya minta tanggung jawab dia tidak mau," kata A.
A menduga pelaku mencoba meminta anaknya untuk kembali menjalin hubungan.
"Musyawarah keluarga juga tidak ketemu solusinya. Akhirnya saya laporkan, dan masuk penjara. Kemungkinan minta bersambung lagi, kemungkinan, tapi anak saya sudah punya suami," katanya.
A tak menyangka pelaku tega membunuh anaknya setelah keluar dari penjara.
Apalagi, kata A, dirinya dan keluarga menerima baik pelaku saat berkunjung bertamu. "Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Sementara itu, jenazah K (24) sudah dimakamkan di TPU desa setempat, Selasa (26/7/2022). Jenazah yang datang sekitar pukul 16.00 WIB kemudian langsung disalatkan dan dikebumikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.