Pada jam 18.00 WIB, MA diam-diam menyuruh YSS masuk ke dalam rumah korban dan bersembunyi di kamar dengan membawa parang.
"Sebelum pulang, MA ini juga sempat membuatkan teh manis dingin yang sudah dicampur obat tetes mata agar korban tertidur," sebut Andrian.
Setelah itu, MA memberitahukan posisi kamar korban melalui pesan singkat di HP.
Sekira pukul 20.30 WIB, MA minta diantar pulang kepada Roni Hengki dengan alasan ada tamu di rumah. Lalu, Roni mengantarkan MA ke rumah kontrakannya.
"Saat itulah pelaku YSS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar korban Uli Susanti untuk menghabisinya dengan cara menggorok dan menebas tengkuk korban hingga korban meninggal dunia," ujar Andrian.
Tak lama setelah Uli Susanti tewas, pelaku menunggu korban Roni. Begitu korban masuk ke rumah, pelaku YSS langsung membacok kepala korban.
Korban sempat berteriak minta tolong, dan didengar warga.
Baca juga: Kepala Dusun Ini Kritis Usai Dibacok Warga dengan Parang secara Membabi Buta
Di saat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Roby Sugara yang sedang berada di rumah salah satu warga, datang ke lokasi kejadian.
"Warga sempat melihat pelaku yang sedang menyeret korban ke arah belakang rumah korban. Kemudian petugas bersama warga mengepung pelaku dan berhasil menangkapnya," kata Andrian.
Akibat kejadian tersebut, kata dia, korban Uli Susanti meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara suaminya mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, dan saat ini dirawat di rumah sakit.
Andrian mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal berlapis.
"Kedua pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Andrian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.