Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Pastikan Proses Hukum Pelaku Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya Berjalan

Kompas.com - 25/07/2022, 18:09 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) memastikan proses hukum terus berjalan bagi para pelaku perundungan bocah SD (11 tahun) sampai meninggal di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Saat ini pihaknya sedang menginvestigasi usia para pelaku apakah kurang atau lebih dari 14 tahun.

Soalnya, penerapan proses hukumnya akan berbeda meskipun tak akan memengaruhi penyelesaiannya lewat jalur hukum di pengadilan nantinya.

Baca juga: Arist Merdeka Sirait Sebut Wagub Jabar Gagal Paham, Kasus Perundungan Tasikmalaya Kekerasan Anak, Bukan Candaan

"Kalau pelakunya di bawah 14 tahun proses hukumnya tetap lewat pengadilan dengan pendekatan diversi putusan pengadilan nantinya. Kalau lebih 14 tahun diproses hukum tapi tak lebih dari (hukuman) 10 tahun," jelas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada Kompas.com lewat telepon, Senin (25/7/2022).

Arist mengaku, pihaknya sedang memastikan data usia para pelaku dengan pemerintahan desa setempat.

Jika usia para pelaku kurang dari 14 tahun akan dilakukan sampai penyelesaian putusan Pengadilan dengan diversi.

Nantinya, hasil koordinasi semua pihak yang berwenang dalam kasus ini akan diputuskan melalui persidangan di Pengadilan apakah para pelaku diserahkan ke orangtua atau dititipkan Negara.

Baca juga: Kasus Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal karena Perundungan Naik ke Tahap Penyidikan

"Kalau para pelaku usianya di bawah 14 tahun tetap diproses secara hukum tapi beda dengan anak usia di atas 14 tahun. Setelah dilakukan pendekatan diversi, semua pihak akan memutuskan anak 14 tahun hanya dikenakan sanksi tindakan dan dikembalikan ke orangtuanya atau pemerintah atau negara," ucapnya. 

Jika dikembalikan ke orangtua, harus ada jaminan orangtua bisa mendidiknya.

"Nanti putusannya oleh hakim, apakah ke orangtua atau kembali ke negara atas keputusan diversi ini," tambah dia.

Diversi berbeda dengan keinginan Wagub Jabar

Arist menilai, penyelesaian hukum lewat putusan hakim di persidangan dengan diversi tentunya tidak sama dengan keinginan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum untuk islah atau damai antara keluarga korban dan para pelaku.

Pihaknya pun menyambut baik sudah adanya kata damai antara keluarga korban dan pelaku sebelumnya, tapi proses hukum terus berjalan dalam kasus ini.

Baca juga: Polisi Telusuri Penyebar Video Bocah SD Korban Perundungan di Tasikmalaya

Soalnya, kasus ini merupakan bentuk kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Gak sama dengan keinginan wagub Jabar (minta damai). Diversi itu lewat proses hukum, kalau damai itu hanya kompromi, baik minta maaf, tapi proses hukum itu harus jalan. Kalau anak lebih dari 14 tahun harus dihukum juga tapi berbeda dengan dewasa. Dihukum tapi jangan lebih dari 10 tahun," ungkap Arist.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com