KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang warga setempat berinisial D setelah menggadaikan mobil rental.
Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan mengatakan, D ditangkap setelah menggadai lima unit mobil rental atau sewaan.
Baca juga: Terjerat Utang Rentenir dan Judi Online, Bapak dan Anak Nekat Kuras Uang Majikan Rp 317 Juta
Sigit menuturkan, awalnya D menyewa mobil tersebut di sejumlah pemilik yang berbeda. Setelah itu, dia langsung menggadai mobil tersebut kepada kenalannya.
"Uang hasil gadai itu, dipakai pelaku untuk bermain judi online dan keperluan lainnya," ungkap Sigit, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Kasus itu terungkap, saat pemilik kendaraan meminta agar mobil mereka dikembalikan. Saat ini, pelaku D terus menghindar dengan berbagai alasan.
Karena merasa tertipu, para pemilik kendaraan langsung melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Sumba Barat Daya.
"Usai menerima laporan, pelaku kita tangkap dalam 1X24 jam," ujar Sigit.
Pelaku pun kemudian digelandang ke Polres untuk dimintai keterangan, bersama para pemilik kendaraan, maupun warga yang menerima kendaraan itu untuk digadai.
Pelaku D pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Baca juga: Oknum PNS di Lampung Jadi Pengedar Narkoba, Kecanduan Judi Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.