Salin Artikel

Gadai 5 Mobil Rental untuk Judi Online Pria di NTT Ditangkap Polisi

Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan mengatakan, D ditangkap setelah menggadai lima unit mobil rental atau sewaan.

Sigit menuturkan, awalnya D menyewa mobil tersebut di sejumlah pemilik yang berbeda. Setelah itu, dia langsung menggadai mobil tersebut kepada kenalannya.

"Uang hasil gadai itu, dipakai pelaku untuk bermain judi online dan keperluan lainnya," ungkap Sigit, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Kasus itu terungkap, saat pemilik kendaraan meminta agar mobil mereka dikembalikan. Saat ini, pelaku D terus menghindar dengan berbagai alasan.

Karena merasa tertipu, para pemilik kendaraan langsung melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Sumba Barat Daya.

"Usai menerima laporan, pelaku kita tangkap dalam 1X24 jam," ujar Sigit.

Pelaku pun kemudian digelandang ke Polres untuk dimintai keterangan, bersama para pemilik kendaraan, maupun warga yang menerima kendaraan itu untuk digadai.

Pelaku D pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/24/160705278/gadai-5-mobil-rental-untuk-judi-online-pria-di-ntt-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke