SEMARANG, KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu seorang anggota Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial HLK menjadi perbincangan. HLK diduga menggelapkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai non-ASN Satpol PP Kota Semarang sebesar Rp 618 juta.
Belakangan, diketahui ternyata HLK menggelapkan dana tersebut untuk digunakan berjudi online.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara internal. Beberapa pegawai sudah diperiksa.
"Ternyata HLK menggunakan uang tersebut untuk judi online," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Gelapkan Uang Iuran BPJS Senilai Rp 618 Juta, Anggota Satpol PP Kota Semarang Dipolisikan
Dari hasil pemeriksaan secara internal, terungkap jika HLK memalsukan bukti setoran BPJS ke Bendahara Pengeluaran (BP) Satpol PP.
“Yang dirugikan staf non-ASN kami ada 177 orang,” ungkapnya.
Fajar menambahkan dari hasil pemeriksaan Inspektorat juga diketahui ada kesalahan yang dilakukan Kepala Seksi (Kasi) Mobilisasi berinisial DM selaku atasan langsung HLK.
"Tak hanya lalai dalam mengontrol kinerja anak buah, DM juga membuka rekening tampungan iuran BPJS," ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo membenarkan jika kasus dugaan penggelapan dana iuran BPJS untuk anggota Satpol PP telah ditangani polisi.
"Saat ini masih proses, silakan konfirmasi ke Tipikor," katanya melalui pesan singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.