SEMARANG, KOMPAS.com - Ahmad Santoso (40) bersama anaknya Ahmad Surya, warga Depok nekat berkomplot untuk menguras harta majikannya karena terlilit utang rentenir dan judi online.
Korban merupakan The Han Sen (88) warga Tawangmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan ini lantaran terlilit utang rentenir sebesar Rp 85 juta.
"Selain itu pelaku juga terlilit pinjaman online untuk judi," jelasnya saat di konfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Kejadian bermula saat Surya selesai masa kerjanya bersama korban. Setelah itu, Surya meminta kepada korban untuk digantikan oleh Santoso sebagai sopir pribadi korban.
"Tanpa pikir panjang, korban menyetujui lantaran rekomendasi dari mantan supir pribadinya tersebut," kata Donny.
Baca juga: Kuras Uang Orangtua Angkat Rp 12,5 Juta Melalui ATM, Pemuda di Palopo Ditangkap
Tak lama kemudian, masuklah Santoso menggantikan anaknya sebagai supir pribadi korban. Setelah bekerja selama lima hari, Santoso mulai melancarkan aksinya.
"Baru lima hari Santoso sudah mencuri ATM korban dan menguras ratusan juta uang korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Santoso sudah diberitahu lokasi dan sandi ATM milik korban oleh anaknya yang bernama Surya tersebut.
"Pelaku ambil ATM korban saat menonton televis," jelas Donny.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.