Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Utang Rentenir dan Judi Online, Bapak dan Anak Nekat Kuras Uang Majikan Rp 317 Juta

Kompas.com - 14/07/2022, 19:00 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ahmad Santoso (40) bersama anaknya Ahmad Surya, warga Depok nekat berkomplot untuk menguras harta majikannya karena terlilit utang rentenir dan judi online.

Korban merupakan The Han Sen (88) warga Tawangmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan ini lantaran terlilit utang rentenir sebesar Rp 85 juta.

"Selain itu pelaku juga terlilit pinjaman online untuk judi," jelasnya saat di konfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Kejadian bermula saat Surya selesai masa kerjanya bersama korban. Setelah itu, Surya meminta kepada korban untuk digantikan oleh Santoso sebagai sopir pribadi korban.

"Tanpa pikir panjang, korban menyetujui lantaran rekomendasi dari mantan supir pribadinya tersebut," kata Donny.

Baca juga: Kuras Uang Orangtua Angkat Rp 12,5 Juta Melalui ATM, Pemuda di Palopo Ditangkap

Tak lama kemudian, masuklah Santoso menggantikan anaknya sebagai supir pribadi korban. Setelah bekerja selama lima hari, Santoso mulai melancarkan aksinya.

"Baru lima hari Santoso sudah mencuri ATM korban dan menguras ratusan juta uang korban," imbuhnya.

Sebelumnya, Santoso sudah diberitahu lokasi dan sandi ATM milik korban oleh anaknya yang bernama Surya tersebut.

"Pelaku ambil ATM korban saat menonton televis," jelas Donny.

Agar tak curiga, pelaku mengganti ATM korban dengan ATM lain. Setelah berhasil menguras ATM milik korban, pelaku mengembalikan ATM tersebut ke tempat semula.

"Karena aksinya sudah terbongkar, kemudian pelaku melakukan pelarian ke beberapa daerah," imbuhnya.

Saat ini, polisi juga menetapkan Ahmad Surya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Saat ditanya oleh polisi, Santoso mengaku tak mengetahui keberadaan anaknya.

Atas kejadian tersebut, korban atas nama The Han Sen harus merugi sekitar Rp 317.500.000. Pelaku terancam dengan Pasal 362 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com