Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket HP Ditukar Isinya dengan Daun dan Batu, Pelaku 5 Karyawan Jasa Ekspedisi

Kompas.com - 22/07/2022, 21:29 WIB
Susi Gustiana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com- Lima karyawan jasa ekspedisi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelapkan dan menukar paket ponsel konsumen yang dipesan melalui marketplace.

Paket yang tadinya berisi HP ditukar dengan daun, batu, sampah, hingga air mineral.

Baca juga: Simpan Sabu di Dalam Alat Suntik Mainan, Pria di Sumbawa Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel STK mengatakan, polisi menangkap lima karyawan jasa ekspedisi yakni EPN, MB, MM, JS, dan FS.

Modus

Lima pelaku membuka dan menukar paket HP yang hendak dikirim ke Dompu dan Bima dengan sejumlah barang, seperti batu, sampah, daun.

Selanjutnya barang itu dikemas seperti semula.

Sedangkan ponsel-ponsel yang mereka ambil, dijual ke penadah berinisial SB.

Kasus terbongkar bermula dari kecurigaan pihak ekspedisi. Sebab, timbangan paket tidak sesuai dengan berat barang semestinya.

Petugas kemudian membongkar paket tersebut. Ternyata isinya adalah batu, daun, hingga botol mineral dan bukan ponsel.

Baca juga: Gubernur NTB: Kita Optimistis Sumbawa Jadi Pusat Motor Trail di Indonesia

Kerugian puluhan juta

Pihak ekspedisi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Penyelidikan di internal ekspedisi dilakukan dan juga dilaporkan kasusnya ke Polres Sumbawa," jelas Ivan.

Ternyata terungkap bahwa aksi itu dilakukan oleh karyawan mereka sendiri

Akibat kejadian, pihak ekspedisi mengalami kerugian Rp 68,4 juta.

Baca juga: Surat Piutang Gubernur NTB Rp 1,45 Miliar Mencuat, Kejati NTB Turun Tangan

 

Dilakukan sejak April

Ivan menjelaskan, penggelapan tersebut dilakukan berulang kali selama tiga bulan.

"Paket HP itu telah digelapkan dari bulan April hingga Juni 2022," sebut Ivan.

 

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti.

"Kami sudah menyita barang bukti HP merek Kioson, Realme C11, HP Sony Xperia, dan HP Samsung Galaxy," ungkap Ivan.

Para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com