Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Terdakwa Pembakaran Double O Sorong Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 22/07/2022, 10:01 WIB
Maichel,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kelas I B Sorong menggelar sidang perdana pembunuhan, penganiayaan, dan pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong yang menewaskan 18 orang, Kamis (21/7/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hatijah Avirien Paduwi.

Keenam terdakwa masing-masing HW alias H, IR, AA, NB alias O, FMH dan HR didakwa pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP karena menganiaya korban Gregorius Pieter alias Grey sehingga mengalami luka pada bagian badan, tangan, dan bagian paha dan membakar sebuah mobil yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 600 juta pada 25 Januari 2022.

Baca juga: 7 Tersangka Penyerangan dan Pembakaran THM Double O Diserahkan ke Kejari Sorong

Kronologi

Dalam surat dakwaan, jaksa Elson S. Butarbutar mengungkapkan, peristiwa bermula ketika pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Sungai Maruni Kilometer 10, para terdakwa bersama NB alias Toto berkumpul di Sekretariat Ortega mendengar kabar Khani Rimaf tewas dikeroyok sekelompok pemuda di Sungai Maruni. 

Informasi tersebut menyulut kemarahan para terdakwa. Mereka lalu membawa senjata tajam, jeriken 5 liter berisi Pertalite dan langsung bergerak menuju Double O dengan niat menyerang sekelompok pemuda yang bekerja sebagai sekuriti di Double O.

Sekelompok pemuda itu diduga mengeroyok Khani Rimaf hingga tewas. 

Baca juga: 2 Jenazah Korban Pembakaran Double O Teridentifikasi, Berikut Identitasnya

Dikutip dari Tribun Papua Barat, peran masing-masing terdakwa yakni HW membawa batu, IR membawa samurai, AA membawa parang, NB memegang parang, FMH membawa tombak dan satu jeriken 5 liter, serta HR memegang samurai. 

Saat tiba di portal depan Double O, para terdakwa melihat tempat hiburan malam itu telah terbakar dan banyak orang berhamburan keluar menyelamatkan diri. 

Saksi korban, Grey, yang akan keluar menggunakan mobil Pajero Sport bersama saksi korban lainnya dihalangi NB dan para terdakwa lainnya. 

"Saat berada dalam mobil tersebut, Grey ditarik keluar mobil secara paksa oleh terdakwa IR. Grey kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam sehingga mengalami luka pada bagian badan, tangan, dan paha," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Kamis.

Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Double O Sorong: Kami Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Mobil yang ditumpangi Gery dan saksi korban lainnya kemudian dibakar hingga membuat Grey terluka dan dilarikan ke RSAL Oetojo.

Sebelumnya, bentrok antarwarga terjadi di Sorong pada akhir Januari lalu. Bentrokan ini merembet hingga terjadi pembakaran tempat hiburan malam Double O.

Sebanyak 18 orang yang terdiri dari pegawai dan pengunjung tewas terbakar. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' Buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" Buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com