Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Perceraian di Kota Semarang Capai 1.774 Kasus, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 18/07/2022, 15:48 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Perkara cerai talak dan cerai gugat di Kota Semarang, Jawa Tengah mencapai 1.774 kasus hingga akhir bulan Juni 2022.

Panitera Pengadilan Agama Kota Semarang, Mohammad Dardiri mengatakan, faktor yang paling memengaruhi cerai talak dan cerai gugat disebabkan faktor ekonomi dan perselisihan.

"Karena ekonomi juga bisa menyebabkan perselisihan," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).

Jika dia hitung hingga bulan Juni 2022, perkara kasus cerai talak sudah mencapai 432 perkara. Sementara, cerai gugat mencapai 1.342 perkara.

"Pemberian nafkah adalah salah satu contoh yang diperkarakan," kata dia.

Untuk perkara cerai talak, rata-rata disebabkan karena istri tak mau diatur oleh seorang suami. Hal itu juga turut menjadi faktor perceraian.

Baca juga: 6 Bulan Terakhir 858 Pasangan di Blora Bercerai, Suami Malas Sampai Istri Boros Jadi Penyebab Perceraian

"Kalau cerai talak tanggungjawab istrinya biasanya karena tak mau diatur. Bisa jadi suami tak sanggup lagi," ungkapnya.

Meski banyak perkara yang sudah diajukan, pihaknya tetap mengedepankan unsur mediasi yang bertujuan untuk merukunkan.

"Setiap perkara yang masuk pasti kita mediasi semua," imbuhnya.

Rata-rata kedua belah pihak diberikan waktu selama satu bulan untuk mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama Kota Semarang.

"Biasanya proses mediasi paling lama satu bulan," ujar Dardiri.

Menurutnya, proses perceraian yang memakan waktu paling lama adalah ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak. 

"Kalau hanya perceraian tak memakan waktu lama. Yang lama itu ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak," imbunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com