BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada Sabtu (15/7/2022) pukul 02.15 WIB dini hari.
Kasus ini menelan anggaran Rp 150 miliar yang melibatkan sekitar 2 ribuan petani penerima bantuan.
Penetapan 4 tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman.
"Saya semalam bekerja sampai jam 02.00 WIB. Memang benar, kami telah menetapkan empat tersangka korupsi replanting sawit. Namun, siapa saja keempat orang itu saya akan umumkan resmi, Kamis (21/7/2022) ya. Kami masih melakukan pengembangan," kata Heri Jerman di sela-sela rangkaian peringatan HUT Adhyaksa di Bengkulu, Sabtu (16/7/2022).
Untuk keempat tersangka kasus replanting sawit tersebut, saat ini telah ditahan oleh kejaksaan.
Untuk diketahui, replanting atau peremajaan sawit adalah penanaman kembali terhadap komoditi tanaman yang sebelumnya diusahakan. Replanting kebun sawit berarti mengganti tanaman kelapa sawit yang sudah tidak produktif lagi, umumnya tanaman sawit yang berusia lebih dari 25 tahun.
Secara umum program ini diperuntukkan untuk peremajaan kebun kelapa sawit, diajukan secara berkelompok.
Uang ini berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPKS) tahun 2019-2020.
Ada sekitar 30 kelompok tani yang mengakses program ini, dengan total sekitar 2.000 petani terlibat di dalamnya.
Baca juga: Solusi Harga Sawit yang Menyedihkan, Petani di Jambi Produksi Minyak Goreng Skala Rumahan
Kejaksaan menilai program ini memiliki beberapa kejanggalan, di antaranya:
Anggaran BPKS Rp 150 miliar itu diberikan melalui kelompok tani. Satu kelompok tani yang beranggotakan ratusan petani mendapatkan Rp 25 juta per hektare.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.