Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Sebut Nikita Mirzani Sudah 2 Kali Mangkir Panggilan untuk Diperiksa

Kompas.com - 14/07/2022, 15:36 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Namun, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, surat pemanggilan telah dilayangkan sebanyak dua kali, pertama pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM  juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Polda Banten: Penyidikan Kasus Nikita Mirzani Lanjut hingga Ada Kepastian Hukum

Terkait upaya penjemputan paksa terhadap NM, Shinto mengaku akan menunggu petunjuk dari jaksa terlebih dahulu.

"Kita menunggu dulu hasil analisis dan pendapat dari jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Serang. Itu jauh lebih baik dari pada kita melakukan upaya paksa," ujar Shinto.

Padahal, lanjut Shinti, penyidik telah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Namun upaya damai itu tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran artis yang kerap dipanggil Nyai itu.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," ujar Shinto.

Baca juga: Sempat Mangkir, 2 Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik Penuhi Panggilan Polisi

Sebelumnya, Kejari Serang melalui Kasi Intelejen Rizkinil Jusar mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Serang telah mengirimkan berkas perkara tahap satu atas nama tersangka NM.

Berkas perkara tersebut terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Adapun pasal yang disangkakan kepada NM pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com