SERANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menegaskan, penanganan kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani akan dilakukan secara profesional dan proporsional.
Dikatakan Shinto, kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik itu akan terus dilanjutkan.
"Kami mayakinkan bahwa penanganan perkara terhadap ibu NM sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota berjalan sesuai dengan kaidah hukum acara pidana. Kita lanjutkan penyidikan ini hingga memberikan kapastian hukum," kata Shinto kepada wartawan di Mapolda Banten. Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Berkas Perkara Tahap 1 Kasus Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejari Serang
Shinto mengatakan, penyidik telah berupaya memfasiltasi kedua belah pihak agar damai melalui asas restorative justice.
Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Sebab, artis yang kerap dipanggil Nyai itu tidak memenuhi panggilan polisi.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan ibu NM dengan pihak pelapor," ujar Shinto.
Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Pada proses penyidikan, anggota Sat Reskrim Polres Serang Kota telah melakukan upaya jemput paksa terhadap NM dirumahnya di kawasan Pasanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Penyidik Polresta Serang Kota Dilaporkan ke Propam, IPW: Jangan Kalah dengan Nikita Mirzani
Namun, upaya itu gagal karena Nikita Mirzani tidak bersedia menemui polisi yang telah mengepung rumahnya.
Kemudian beredar surat penetapan tersangka NM oleh polisi di media sosial.
Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka tertanggal 13 Juni 2022 di bantah oleh Waka Polres Serang Kota AKBP Wahyu Imam.
"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu, Jumat (17/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.