Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Paket Hemat Sabu Senilai Rp 110 Juta, 18 Pengedar Ditangkap, 4 di Antaranya Residivis

Kompas.com - 12/07/2022, 21:03 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Belasan pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo. Empat tersangka di antaranya merupakan residivis.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penangkapan dalam kurun waktu Juni-Juli 2022. Dari16 kasus yang diungkap, polisi berhasil membekuk 18 orang tersangka.

"Dari 18 tersangka tersebut, empat orang tersangka di antaranya merupakan residivis penyalahgunaan narkoba. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu seberat 103,69 gram senilai Rp 110 juta," kata Kapolresta Solo, saat di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Ade menjelaskan sabu yang dibeli oleh para pengedar ini kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk memperluas jaringan pemasaran.

"Pemecahan barang bukti dalam bentuk dan ukuran yang bervariasi mulai dari 0,5 gram, 0,1 gram ada yang 1,05 garam sampai dengan 2 gram. Paket kecil 0,5 gram dijual dengan harga Rp 500 ribu, per paket," jelasnya.

Baca juga: Polres Pinrang Amankan 3 Kilogram Sabu yang Dikirim dari Malaysia

Para pengedar ada yang menggunakan modus menaruh sabu di dalam pot tanaman untuk diambil oleh pembeli.

"Penyidik Satresnarkoba Polresta mengidentifkasi barang bukti lainnya yang sempat ditanam untuk konsumen dengan diletakkan di pot tanaman," ungkapnya.

"Jadi para tersangka ini menginformasikan kepada calon pembeli dengan memberi tanda, lalu difoto spot tersebut. Diberi tanda panah untuk diambil calon pembeli di spot yang sudah dijanjikan," lanjutnya.

Lebih lanjut Ade mengatakan penangkapan residivis ini merupakan bentuk mentoring terhadap tersangka setelah bebas dari masa tahanan sebelumnya. 

Diketahui residivis yang ditangkap yaitu BTH (33) warga Banjarsari Solo. BTH merupakan seorang residivis tahun 2019 dan bebas 2021.

Kemudian, ESP (47) warga Jebres Solo merupakan residivis pada 2018, bebas 2021. Lalu, EW (16) seorang residivis yang dipenjara selama satu tahun dan bebas pada 2022.

Lalu VAS (38) warga Jebres Solo merupakan residivis pada 2018, bebas 2021.

"Jadi monitoring kita lakukan pembinaan dengan menggandeng instansi terkait terus kita lakukan agar tersangka ini diharapkan tidak mengulang kembali. Tapi ada empat orang di antaranya dari 18 orang tersangka yang kembali melakukan kesalahan yang sama.  Lalu kami melakukan penangkapan," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa aliran jaringan peredaran narkoba saat ini masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya jaringan ini diduga berasal dari wilayah solo dan sekitarnya.

"Barang bukti terbanyak didapatkan dari tersangka berinisial ABW, membawa 66,62 gram yang kemudian dipecah menjadi 41 paket bervariasi mulai dari 0,5 gram hingga  paket utuh seberat 30 gram," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com