Korban W kemudian menceritakan kondiis kehamilannya ke keluarganya, mengetahui anaknya hamil, keluarga W langsung melaporkan tersangka ke Polres Magelang.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Lombok Timur Cabuli Muridnya, Terungkap Setelah Korban Tak Berani Mengaji
"Di situ, kami langsung lakukan kegiatan lidik dan tersangka MS berhasil diamankan di kediamannya. Dan, tersangka juga sudah mengakui telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan,"terangnya.
Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 potong baju lengan panjang, 1 dress tanpa lengan, 1 baju dalam, dan 1 celana dalam.
Tersangka MS dijerat Tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6C UURI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Siswinya, Salah Satu Korban Hamil 4 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.