Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Pemecatan Brigadir Dian, Anggota Polres Garut yang Bolos Kerja Lebih dari 6 Bulan dan 4 Kali Curi Motor

Kompas.com - 12/07/2022, 14:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Saat banyak orang berminat berprofesi sebagai polisi, Brigadir Dian Hadianto, justru lebih memilih untuk menyia-nyiakan pekerjaannya itu.

Anggota Polres Garut itu baru saja dipecat secara tidak hormat karena melanggar kode etik kepolisian.

Selain melalaikan tugasnya, Brigadir Dian juga melakukan sejumlah tindak pidana yang semakin memperburuk citranya.

Berikut ini 4 fakta pemecatan Brigadir Dian Hadianto:

Baca juga: KPAID Tasikmalaya Minta Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Gang

1. Pelanggaran yang dilakukan Brigadir Dian

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono membeberkan sejumlah pelanggaran, baik kode etik, disiplin, dan pidana, yang dilakukan oleh Brigadir Dian Hadianto.

Adapun pelanggaran tersebut berupa penyalahgunaan narkoba, pencurian kendaraan bermotor, dan tidak masuk kerja.

Wirdhanto menjelaskan, anak buahnya itu telah bolos kerja selama lebih dari 200 hari atau sekira 7 bulan.

Wirdhanto menambahkan, Brigadir Dian juga telah terbukti menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Selain itu, dia juga diketahui telah melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali yang kasusnya telah memiliki ketetapan hukum.

Baca juga: Penganiaya Pria hingga Tewas di Sikka Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

2. Dipecat dengan tidak hormat

Akibat pelanggaran berat yang dilakukannya, Polri memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat Brigadir Dian dari kepolisian.

"Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami, Brigadir Dian Hadianto,” kata Wirdhanto saat upacara pemberhentian di Markas Polres Garut, dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2022).

Wirdhanto menyampaikan, pemecatan terhadap Brigadir Dian diputuskan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Kode Etik Polri.

"Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” ujarnya.

Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam di Bondowoso, Polisi Sita Kendaraan Pelat Merah

3. Tidak hadir dalam upacara pemberhentian

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan pada Senin (11/7/2022), namun Brigadir Dian tidak hadir dalam acara tersebut.

Sebagai gantinya, hanya fotonya saja yang dihadirkan dalam upacara pemecatan itu yang kemudian dicoret sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat.

4. Peringatan bagi anggota polisi lainnya

Pemecatan terhadap Dian Hadianto sebagai anggota kepolisian adalah bentuk ketegasan dari pimpinan Polri kepada anggotanya yang melanggar kode etik dan hukum.

Hal itu juga merupakan peringatan bagi anggota polisi lainnya agar tidak ada lagi yang melanggar kode etik serta hukum.

Baca juga: Buntut Penikaman Pasangan Pengantin di Kupang, Polisi Batasi Pesta hingga Tengah Malam

"(PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com