KOMPAS.com - Simak Upah Minimum kota dan kabupaten di Provinsi Sumatera Barat terbaru 2022.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah menetapkan UMP dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-889-202 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, yaitu sebesar Rp 2.512.539.
Surat Keputusan Gubernur Sumbar ini menjadi acuan bagi pemrintah kota dan kabupaten di Sumatera Barat dalam menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Sumbar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaketrans) sumbar Yulitri Susanti menyebutkan bahwa kabupaten dan kota di Sumber UMK di kota dan kabupaten di Provinsi Sumbar tidak berubah, sama seperti tahun sebelumnya.
Baca juga: Daftar UMK Sumatera Barat 2022, Mengacu pada Besaran UMP
Berikut daftar UMK kota dan kabupaten di Sumatera Barat Tahun 2022:
1. Kabupaten Agam Rp 2.512.539
2. Kabupaten Dharmasraya Rp 2.512.539
3. Kabupaten Kepulauan Mentawai Rp 2.512.539
4. Kabupaten Lima Puluh Kota Rp 2.512.539
5. Kabupaten Padang Pariaman Rp 2.512.539
6. Kabupaten Pasaman Rp 2.512.539
7. Kabupaten Pasaman Barat Rp 2.512.539
8. Kabupaten Pesisir Selatan Rp 2.512.539
9. Kabupaten Sijunjung Rp 2.512.539
10. Kabupaten Solok Rp 2.512.539
11. Kabupaten Solok Selatan Rp 2.512.539
12. Kabupaten Tanah Datar Rp 2.512.539
13. Kota Bukittingi Rp 2.512.539
14. Kota Padang Rp 2.512.539
15. Kota Padangpanjang Rp 2.512.539
16. Kota Pariaman Rp 2.512.539
17. Kota Payukumbuh Rp 2.512.539
18. Kota Sawahlunto Rp 2.512.539
19. Kota Solok Rp 2.512.539
Direktur Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebutkan adanya sanksi administratif bagi kepala daerah yang terlambat menetapkan upah minimum (UM) dan batas waktu penetapannya.
Perlu diketahui, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat pada satu hari sebelumnya, atau 20 November 2021.
Anwar mengatakan, dalam ketentuannya kepala daerah harus berpedoman pada kebijakan pusat antara lain UU dan PP dalam melaksanakan kebijakan daerah.
Baca juga: Lengkap, Ini Daftar UMP 2022 Pulau Sumatera dan Sekitarnya
"Dalam ketentuan PP 36/2021, UM ditetapkan berdasarkan formula penghitungan UM dan ditetapkan oleh gubernur selambat sambatnya 21 November (2021) untuk UMP dan paling lambat 30 November untuk UMK," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
"Artinya, kalau dua parameter tidak dipenuhi berarti gubernur atau kepala daerah tidak patuh pada kebijakan pusat. Ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak patuh atas program strategis nasional berupa sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014," pungkasnya. (Penulis/Editor: Puspasari Setyaningrum, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.